Hukum Transaksi Tender
Assalamualaikum warahmatulloh wabarokatuh,
Saya ingin bertanya tentang transaksi yg biasa dilakukan dalam tender. Tender ini mirip lelang, hanya saja pihak pembelinya yg tunggal. Sedangkan lelang, pihak penjualnya yg tunggal.
Dalam tender biasanya para pedagang akan menawarkan barang yg belum jadi miliknya (belum dimiliki, tetapi sudah memiliki kesepakatan dg pemilik barang). Apabila menang, maka pedagang tersebut akan membeli barang tersebut kemudian mengantarkannya (pemilik sudah dibayar oleh pedagang). Setelah sampai pada pembeli, barulah barang tersebut dibayar oleh pembeli.
Apakah ini termasuk menjual barang yg bukan miliknya mengingat perjanjian dilakukan sebelum barang dimiliki (sehingga haram)?
Ataukah ini termasuk jual beli secara kredit, karena pembayaran dilakukan setelah pedagang membeli barang dan memberikan ke pembeli (perjanjian di awal tidak dianggap bagian dari akad), sehingga mubah ?
Syukron
Jawaban
Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Tender boleh, asalkan memenuhi persyaratan berikut:
- Penjual telah memiliki barang sebelum mengikuti tender atau paling tidak sebagai agen/ perwakilan dari pemilik barang.
- Bila ketentuan diatas tidak terpenuhi maka pembeli harus melakukan pembayaran tunai di muka.
- Bila kedua persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka pihak yang mengikuti tender hanya boleh menjadi perantara pengadaan barang dengan fee / imbalan yang disepakati.
Wassalamu’alaikum
Dijawab oleh ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA (Dewan Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, KonsultasiSyariah.com, Yufid.TV dan lainnya)
🔍 Zaman Dinosaurus Dan Zaman Nabi, Tulisan In Shaa Allah Yg Benar, Shalat Sunnah Sesudah Subuh, Berapa Kg Beras Untuk Zakat Fitrah, Nama Paman Nabi Muhammad Saw, Gambar Monster Tengkorak